Waduh, Badut ini Culik, Sekap dan Cabuli Anak SD

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polsek Tampan Pekanbaru menangkap YL alias Yel karena menculik dan mencabuli seorang anak bawah umur yang masih duduk di bangku kelas VI SD. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Seroja Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya, Pekanbaru pada Minggu (7/5/2023).

IMG-20240227-124711

Keterangan yang diperoleh, peristiwa ini berawal pada Rabu (3/5/2023) usai sekolah, korban tidak langsung pulang namun menemui pelaku di depan RS. Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Pelaku yang berprofesi sebagai badut jalanan ini kemudian membelikan baju korban, karena korban masih berseragam SD. Korban pun dibawa ke rumah kontrakan pelaku.

BACA JUGA  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Bawang Putih

Hingga sore tidak pulang ke rumah, ibu korban kemudian menghubungi suaminya yang sedang berada di Taluk Kuantan. Keesokan harinya ayah korban mencari korban ke sekolah dan menemui guru korban.

Ayah korban mendapat informasi kalau korban sempat meminjam ponsel penjaga kantin dan gurunya. Alasannya untuk menghubungi abangnya yang akan menjemput.

Beruntung pada Minggu (7/5/2023), ponsel milik korban yang tertinggal berhasil dibuka. Dari chating WA, ayah korban menemukan petunjuk ada foto seorang laki-laki yang memegang uang.

Foto ini ditunjukan pada beberapa tetangga yang salah seorang mengenalinya sebagai badut yang sering berada di Jalan Arifin.

BACA JUGA  Punya Sabu, 2 Pria Ditangkap Polresta Tanjungpinang

Tak menunggu lama, keluarga korban segera mencari badut yang dimaksud dengan menanyakan pada badut-badut lain. Saat pelaku didatangi, ia berusaha menolak membuka kepala badutnya. Bahkan pelaku berusaha melarikan diri sehingga dikejar.

Begitu ditangkap, pelaku akhirnya mengaku korban berada di rumah kontrakannya. Pelaku pun membawa keluarga korban ke rumahnya.

Didalam kamar yang dirantai dan digembok dari luar, korban ditemukan seorang diri. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tampan.

Kepada polisi pelaku mengaku korban berada dirumah kontrakannya sejak 3 Mei 2023 atau sudah 5 hari hingga ditemukan. Selama dirumah pelaku, korban telah beberapa kali disetubuhi.

BACA JUGA  Personel Polsek Banda Sakti Ciduk 2 Pemakai Sabu

Setiap pelaku keluar pergi menjadi badut, korban ditinggalnya didalam kamar dengan pintu kamar selalu dirantai dan dikunci dari luar. Hal ini agar korban tidak bisa keluar dari kamar sehingga tidak diketahui oleh orang lain.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *