IMG-20240501-WA0019

Punya Sabu, 2 Pria Ditangkap Polresta Tanjungpinang

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial AS (21) dan SP (51), Senin (13/02/2023).

IMG-20240227-124711

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mewakili Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Pertama, pelaku AS ditangkap di depan ruko Jalan DI. Panjaitan. Saat digeledah ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus diplastik bening yang terletak didalam dompet. AS mengaku mendapat barang tersebut dari SP, “ungkap Efendi.

Petugas melakukan pengembangan dengan mengejar SP. “SP ditangkap saat sedang berada di rumah di Jalan Sultan Syahrir Gang Mahakam III Kota Tanjungpinang,” katanya.

Dari penggeledahan pelaku SP ditemukan timbangan digital warna hitam, sendok kertas dan handphone merk Xiaomi warna biru beserta kartu didalamnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya ditahan di rumah tahanan Mapolresta Tanjungpinang dan dijerat dengan undang undang narkotika, pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tutup Kasat. (m.holul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *