Lagi, Dugaan Pungli di Pasar Baru Bangko

- Editorial Team

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Lagi, dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Pasar Baru Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Pungli ini terjadi pada pada Selasa 5 September 2023 yang dilakukan oleh oknum berinisial H namun pada kwitansi pembayaran ditanda tangani oleh nisial J. Dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Tampak di kwitansi tersebut tulisan sewa lapak dengan jumlah Rp150 ribu untuk satu bulan, sementara lapak yang dipakai pedagang untuk berjualan adalah halaman bangunan depan kios milik Pemda, bukan bangunan.

BACA JUGA  Upacara Mingguan Kodim 0420/Sarko Berlangsung Khidmat, Danramil 420-09/Bangko Bertindak Sebagai Irup

“Kami jualan di pelataran kios arah pasar daging Pasar Baru diminta membayar Ep150 ribu per meja yuk”, ujar pedagang sambil memperlihatkan kwitansi pembayaran.

Hal ini dikeluhkan oleh pedagang. Sebab tempat yang mereka tempati meja dan payung jualan merupakan milik pedagang, bukan sarana yang disediakan UPTD Pasar.

UPTD Pasar Hendri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (5/9/2023) sore menyatakan permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan pedagang.

BACA JUGA  Dandim Letkol Inf Suyono Ajak Wujudkan Babinsa Yang Hebat

“Masalah dengan pedagang yang ada bukti kwitansi pembayaran sudah kami selesaikan tadi siang di Pasar Baru” ujar Hendri.

Untuk mengantisipasi dugaan pungutan liar yang disinyalir kuat sering terjadi di Pasar Baru Bangko, diminta Bupati Merangin H. Mashuri untuk memanggil UPTD Pasar. (Fitri)

—————————————

BACA JUGA  Korban Tewas di Lokasi PETI, Ini Kronologisnya

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri
Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi
Video: Ketua DPRD Sitaro Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Iwan Permadi Selama Empat Tahun Mengabdi

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB