Merangin, TRIBRATA TV
Resmi menjabat Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono S. Sos didampingi isteri Nyonya Kenny Soyono, Kamis (30/11/2023) untuk pertama kalinya menginjakkan kaki di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Letkol Inf Suyono di hadapan ratusan prajurit Kodim 0420/Sarko menyampaikan beberapa atensi dalam perkenalan singkat. Adapun yang menjadi perhatian serta prioritas adalah dalam pelaksanaan tugas di satuan komando kewilayahan harus benar-benar menguasai tugas pokok sebagai pejabat aparat teritorial yakni selaku Babinsa.
“Mari kita wujudkan Babinsa yang hebat. Hebat di sini dalam artian bisa menjalankan tugas dengan baik. Hebat dalam mengatasi kesulitan rakyat. Bersinergi dengan mitra di lapangan baik instansi-instansi pemerintah maupun dengan masyarakat,” katanya.
“Babinsa yang hebat adalah ketika masyarakat membutuhkan bantuan, kita hadir membantu”, tegasnya.
Untuk mewujudkan itu semua diharuskan prajurit bisa menjaga kesehatan sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas pokok satuan.
“Yang saya tekankan kepada prajurit Kodim 0420/Sarko adalah hindari pelanggaran sekecil apapun, tidak ada yang terlibat narkoba dengan peran apapun”, tegasnya.
Ke depan pekerjaan tugas begitu kompleks, yang sangat jelas di hadapan kita semua sekarang adalah pelaksanaan tahapan pemilu serentak. TNI jelas dan tegas pada posisi netral, tidak berpihak pada pilihan manapun juga. Prajurit Kodim 0420/Sarko saya harapkan pedomani ini, ujarnya lagi.
Selain prioritas pelaksanaan tugas pembinaan satuan, dalam waktu dekat saya juga akan silaturahmi dengan Forkopimda Merangin dan Sarolangun, guna meningkatkan sinergitas lintas sektoral di wilayah, tutup Dandim.
Pada kesempatan yang Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono S. didampingi isteri selaku Ketua Persit KCK Cabang XXVII Dim 0420/Sarko Nyonya Kenny Suyono juga memperkenalkan diri dan memberikan pengarahan kepada Ibu-ibu Persit di aula Makodim 0420/Sarko, yang dihadiri Kasdim 0420/Sarko Mayor Inf Usman S, perwira staf, pejabat Danramil. (Fitri/ Nurcholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









