Jakarta, TRIBRATA TV
Aliansi Jakarta Utara menggugat mengimbau jam operasional larangan Truck Trailer melintas di jam – jam sibuk yang sering lalu lalang masyarakat melintas dan larangan operasional pagi pada pukul 06 – 09 WIB dan pada sore hari pada pukul 16.00- 21.00 WIB.
Larangan ini sesuai dasar hukum Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalin dan Pergub PROV DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Zonasi.
Aliansi ini memberikan selebaran himbauan kepada sopir-sopir yang melintas tepatnya depan taman RPTRA Pasar Ular di Jalan Raya Yos Sudarso, Kamis (5/9/2024).
Wakil ketua Aliansi Jakarta Utara, Yusron mengatakan pihaknya telah memberikan mengimbau terkait larangan Truck Trailer yang melintas di Jalan Raya Plumpang Semper
“Kami membagikan surat edaran serta memasang spanduk di titik – titik Truck Trailer yang melintas disepanjang jalan Raya Plumpang Semper. Apalagi di jam-jam sibuk, masyarakat yang beraktivitas pagi dan sore hari. Kami tidak melarang orang mempunyai usaha, tapi pikirkanlah dampaknya, sudah banyak korban jiwa selama ini,” ujarnya.
Kami akan terus memantau aktivitas Truck Trailer, Truck Tangki BBM yang melintas kalau masih melanggar kami akan menggugat kepada Pelindo, Dishub, Pemerintahan agar aspirasi kami sebagai masyarakat Jakarta Utara didengar, tambahnya.
Ia juga menegaskan, mewakili masyarakat Jakarta Utara akan melarang dan akan menggugat jika permohonan mereka tidak diindahkan sudah banyak korban.
“Kemaren kembali terjadi tabrakan beruntun di Jalan Plumpang jangan sampai terulang kembali,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









