DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Takalar

- Editorial Team

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menolak seluruh aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan terhadap Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Takalar. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, DKPP memutuskan ketiga teradu tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, bersama anggota Ince Hadiy Rachmat dan Zahlul Padil, sebelumnya diadukan oleh seorang warga bernama Mirwan atas tuduhan ketidaknetralan selama Pilkada 2024. Sidang pemeriksaan yang dimulai sejak 17 Juni 2025 ini telah meneliti semua bukti dan keterangan yang diajukan.

BACA JUGA  Bawaslu Toba Tekankan Pentingnya Pengawasan Partisipatif

“Memutuskan: 1). Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2). Merehabilitasi nama baik teradu 3 Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu 1 Ince Hadiy Rachmat, Teradu 2, Zahlul Padil Masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petikan putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

BACA JUGA  Jelang Lebaran Wabup Takalar Pantau Pasar Murah & Pembagian BLT-DD

Dalam putusannya, DKPP menyatakan tidak menemukan bukti sah yang mendukung tuduhan bahwa para teradu mengabaikan laporan Pilkada atau bertindak tidak profesional. Oleh karena itu, tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.

Putusan ini sekaligus memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan dibacakan dan mengawasi pelaksanaannya. Dengan demikian, status dan nama baik Ketua serta anggota Bawaslu Takalar telah dipulihkan. (Johanas Del)

BACA JUGA  Bawaslu Siap Awasi, Ini Jadwal Pendaftaran Hingga Penetapan Paslon Pilkada

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:33 WIB

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Berita Terbaru