Takalar, TRIBRATA TV
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menolak seluruh aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan terhadap Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Takalar. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, DKPP memutuskan ketiga teradu tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, bersama anggota Ince Hadiy Rachmat dan Zahlul Padil, sebelumnya diadukan oleh seorang warga bernama Mirwan atas tuduhan ketidaknetralan selama Pilkada 2024. Sidang pemeriksaan yang dimulai sejak 17 Juni 2025 ini telah meneliti semua bukti dan keterangan yang diajukan.
“Memutuskan: 1). Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2). Merehabilitasi nama baik teradu 3 Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu 1 Ince Hadiy Rachmat, Teradu 2, Zahlul Padil Masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petikan putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan tidak menemukan bukti sah yang mendukung tuduhan bahwa para teradu mengabaikan laporan Pilkada atau bertindak tidak profesional. Oleh karena itu, tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.
Putusan ini sekaligus memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan dibacakan dan mengawasi pelaksanaannya. Dengan demikian, status dan nama baik Ketua serta anggota Bawaslu Takalar telah dipulihkan. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









