Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Cek Kosong

- Editorial Team

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku penipuan bernama Eris Hendra Buana dengan modus menggunakan cek kosong senilai Rp300 juta.

Kini, tersangka ditahan setelah diperiksa Jumat (3/6/2022) beserta barang bukti.

Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya, ” ucap AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (4/6/2022).

BACA JUGA  15 Ribu Pil Ekstasi Gagal Edar, 3 Bandar Diringkus

“Kemudian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dilakukan penangkapan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Menurutnya kasus itu bermula pada15 Maret 2020 pelapor Herman bersama Rian dan Eris bertemu di rumah makan Sederhana Jalan Hangtuah Kota Tanjungpinang terkait permasalahan material yang diambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya yang telah dipergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau, Natuna.

“Setelah itu pelaku menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri senilai Rp300 juta,” katanya.

BACA JUGA  Jadi Pengedar Sabu, Warga Tabalong Diringkus Polres Balangan

Namun saat korban ingin mencairkan cek pada 18 Mei 2020 bank menolaknya karena tidak asa dananya. Akibatnya PT. Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian apabila ditotal sebesar Rp630.998.000.

“Korban mengkonfirmasi kepada pelaku terkait cek tidak bisa cair, tapi tidak ditanggapi sampai dilaporkan,” katanya.

“Untuk motifnya kejahatan ekonomi, sasaran kejahatan barang berharga dengan modus membayar dengan cek kosong,” katanya lagi. (M HOLUL)  

BACA JUGA  Berulangkali Beraksi, Dua Pencuri Mobil Ditembak Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru