Madina, TRIBRATA TV
AAP alias Ali (54), seorang pria asal Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina gara-gara mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada hari Jumat (30/5/2025) pukul 22.00 WIB.
AAP alias Ali yang merupakan masuk kategori pria paruh baya itu diamankan di sebuah pondok berdekatan dengan kolam ikan di desa itu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 7 paket sabu dibungkus plastik klip total seberat 1,74 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak enam lembar yang diduga hasil penjualan sabu, dan alat lainnya seperti kaca pirek, timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Scopy.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, membenarkan penangkapan pelaku narkoba di Bonan Dolok berperan sebagai pengedar.
Bagus menerangkan, KBO Satresnarkoba Ipda A Batubara bersama anggotanya melakukan penyelidikan soal AAP alias Ali berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah karena AAP sudah merasa bebas dalam mengedarkan narkoba.
Bagus yang juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina mengatakan, tersangka AAP kini sudah ditahan di RTP Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti sabu dikirim ke Labolatorium Forensik di Provinsi Sumatera Utara, tersangka kita tahan dan barang bukti lainnya. Setelah itu melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Jaksa,” jelas Bagus Seto, Rabu (4/6/2025).
Mewakili Kapolres Madina dan Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Bagus Seto mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Desa Bonan Dolok yang telah mau bersinergi dengan kepolisian dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Dukungan semua pihak termasuk dari masyarakat sangat kami butuhkan dalam menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya,” ungkapnya. (Alfian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









