Labusel, TRIBRATA TV
Di balik jeruji besi dan tembok-tembok tinggi yang memisahkan kebebasan dari hukum, sebuah tragedi sunyi terjadi.
RH (43), seorang tahanan titipan asal Desa Parimbunan, Kecamatan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel), mengembuskan napas terakhirnya pada Selasa sore, 3 Februari 2026.
Kepergiannya menandai akhir perjalanan seorang pria yang tengah berupaya mencari kepastian hukum atas perkara dugaan tindak pidana narkotika Pasal 114. Sebuah proses hukum yang terhenti sebelum hakim sempat menjatuhkan vonis.
Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, sebagaimana dikutip dari media online, mengatakan pihak Lapas telah menelusuri kronologi kejadian melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Sekitar pukul 17.00 WIB, RH diketahui keluar dari sel menuju kamar mandi. Kamera merekam RH berada di kamar mandi dalam waktu yang cukup lama. Saat kembali menuju sel, kondisi tubuh RH tampak limbung hingga akhirnya terjatuh.
Petugas Lapas kemudian segera mengevakuasi RH ke klinik internal untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Pada saat itu, RH disebut masih dalam keadaan sadar dan kondisinya sempat terlihat stabil.
Namun kondisi tersebut tidak bertahan lama. RH kembali mengalami penurunan kondisi secara drastis dan mengalami kejang-kejang yang mengkhawatirkan.
Sekitar pukul 18.45 WIB, pihak Lapas memutuskan untuk merujuk RH ke RSUD Kotapinang dengan pengawalan ketat petugas Polsuspas.
Setibanya di rumah sakit, RH dinyatakan telah meninggal dunia. Pihak Lapas menyebutkan bahwa pemeriksaan medis lanjutan tidak sempat dilakukan karena kondisi jenazah yang sudah mengalami kekakuan.
Hingga kini, penyebab pasti kematian RH masih belum dapat dipastikan.
Sejak 3 Desember 2025, RH diketahui berstatus sebagai tahanan hakim (A3). Pihak Kejaksaan Negeri Kotapinang menegaskan bahwa hingga meninggal dunia, RH belum menerima putusan vonis dari pengadilan.
Dengan demikian, perkara hukum yang menjerat RH dipastikan tidak akan pernah mencapai putusan akhir.
Peristiwa meninggalnya RH di dalam Lapas Kotapinang ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pengawasan, prosedur keamanan, serta pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan, khususnya bagi para tahanan yang masih menunggu kepastian hukum.
Merespons kejadian tersebut, TRIBRATA TV bersama sejumlah media online lainnya pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 09.23 WIB, mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas III Kotapinang melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 ayat (1) huruf c, yang menegaskan hak setiap tahanan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Selain itu, awak media juga mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur standar nutrisi, skrining kesehatan awal, tata kelola dapur, prinsip higiene dan sanitasi, hingga mekanisme pemantauan kesehatan tahanan secara berkala.
Dalam konfirmasi tersebut, sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain,
Apakah almarhum telah menjalani pemeriksaan kesehatan awal saat pertama kali masuk Lapas?
Bagaimana mekanisme pemantauan kesehatan harian di blok hunian?
Bagaimana ketersediaan tenaga medis tetap atau bentuk kerja sama dengan Puskesmas maupun RSUD?
Bagaimana prosedur rujukan medis dalam kondisi kritis yang diterapkan?
Serta bagaimana evaluasi pascakejadian terkait fasilitas layanan kesehatan, sistem pemantauan, dan respons darurat di Lapas Kelas III Kotapinang?
Namun hingga artikel ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas III Kotapinang belum memberikan jawaban ataupun tanggapan atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.
Bungkamnya pihak otoritas tersebut semakin memperpanjang daftar pertanyaan publik atas hilangnya nyawa seorang tahanan di balik tembok tinggi lembaga pemasyarakatan. (Abner Hasan Pasaribu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









