Medan, TRIBRATA TV
Komitmen perang melawan narkoba terus digencarkan Polda Sumatera Utara. Dalam kurun waktu sepekan, mulai 28 Januari hingga 3 Februari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil membongkar 96 kasus narkotika dan meringkus 127 tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Dari total tersangka yang diamankan, 35 orang diketahui sebagai pengguna, sementara 92 lainnya merupakan pengedar dan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Hasil penangkapan ini semakin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Tak hanya menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 2,3 kilogram sabu, 3.014 butir pil ekstasi, 1,54 gram ganja, dan 12 batang pohon ganja. Selain narkotika, berbagai barang bukti lain yang erat kaitannya dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga turut disita, seperti sembilan sepeda motor, dua mobil, uang tunai Rp13.463.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, 36 unit handphone dan tablet yang digunakan untuk komunikasi antar-pengedar, 16 timbangan digital untuk menakar barang bukti, serta 18 alat hisap bong yang biasa digunakan para pengguna untuk mengonsumsi sabu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Ia menyatakan pihaknya akan terus menggempur jaringan narkoba hingga ke akarnya sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Lebih dari sekadar penindakan, kepolisian juga menggencarkan pendekatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba.
Kompol Siti Rohani menegaskan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan, karena kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Polda Sumut memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus berlanjut, dengan harapan semakin banyak jaringan pengedar yang tumbang dan peredaran narkoba di Sumut dapat ditekan secara signifikan (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









