Barito Kuala, TRIBRATA TV
Usai apel pagi pukul 08.30 WITA, jajaran Polres Barito Kuala (Batola) melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan di sepanjang Jalan Gusti M. Seman dan Jalan Sukmaraga, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada jajaran TNI, Polri, serta BUMN agar senantiasa hadir di tengah masyarakat dengan memberikan contoh nyata dalam menjaga kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan.
Para personel Polres Batola terlihat membersihkan sampah di bahu jalan, saluran air, serta area sekitar Mapolres Batola dengan penuh semangat dan humanis.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Aniv Bastian, melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Marum, menyampaikan kegiatan ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat.
“Bersih-bersih ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap lingkungan dan implementasi dari arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto agar TNI-Polri menjadi teladan di tengah masyarakat. Selain itu, kebersihan juga merupakan bagian dari iman,” ujar AKP Marum saat dihubungi awak media.
Aksi sosial tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga yang melintas di Jalan Gusti M.
Seman mengungkapkan apresiasinya atas kegiatan yang dilakukan oleh anggota Polres Batola.“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat yang peduli terhadap kebersihan dan lingkungan,” ujarnya.
Menurut AKP Marum, kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari program kepolisian dalam membangun kedekatan dengan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Batola berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. (Rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









