Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Hari pertama bertugas sebagai Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan melakukan kunjungan dan monitoring di sejumlah unit dan satuan jajaran lingkup Polres TTS, Selasa (4/2/2025). Kunjungan ini untuk melihat dari dekat aktifitas personil dalam melakukan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan kepada masyarakat.
AKBP Sigit Harimbawan yang dilantik pada 15 Januari lalu sebelumnya mengambil cuti untuk menjalani cuti ibadah umroh di tanah suci.
Kepada media AKBP Harimbawan menjelaskan tujuan dilakukan monitoring dan kunjungan untuk memberikan penguatan kepada anggota agar tetap semangat menjalani tugas dan aktifitas dalam melayani masyarakat.
“Sebelum melangkah jauh sebagai pimpinan penting melakukan kunjungan dan silahturahmi bersama anggota baik dari kreatifitas bekerja , disiplin dalam bekerja, dan yang terpenting adalah saran dan fasilitas pendukung mulai dari gedung, ruangan, sarana komputer, serta alut sista yang baik sebagai penunjang aktifitas,” katanya.
Selaku pimpinan pihaknya mengaku perlu meninjau beberapa sarana penunjang untuk kemudian dilaporkan ke pimpinan atas mana yang masih layak dimanfaatkan dan mana yang sudah tidak layak untuk kemudian secara berjenjang pimpinan mengajukan permintaan untuk dilengkapi.
Ia minta kepada seluruh personil untuk tetap menjaga eksistensi dan disiplin dalam bekerja dengan tidak boleh mengabaikan kesehatan. Selain itu kekompakan dan persatuan, jaga komunikasi, jaga marwah, jaga sikap dan tingkah laku yang baik antar sesama terutama kepada masyarakat.
“Kehadiran kita di tengah masyarakat harus selalu membawah solusi dan angin segar bukan sebaliknya membawah mala petaka,” tutup Kapolres Harimbawan.
Tampak Kapolres AKBP Sigit Harimbawan didampingi Kasium Polres TTS Aiptu I Nyoman Budiarta, Kasat Intelkan I Dewa Gede Putra mengunjungi Unit SPKT Polres TTS, Unit SKCK Sat Intelkam Polres TTS, Unit Sim Sat Lantas Polres TTS, Unit PPA Sat Reskrim Polres TTS dan beberapa unit satuan lainnya di lingkup Polres TTS.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Efan Baitanu
Editor : Aqila









