Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria inisial MA (26) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Raya Dompak Kota Tanjungpinang, Rabu (04/01/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu,melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju, mengatakan tim Jatanras yang dipimpin Ipda Freddy Simanjuntak berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka sudah ditahan.
Pencurian tersebut terjadi Kamis (3/11/2022) sekira pukul 23.20 WIB. Saat itu korban sedang berada didepan perumahan Dompak depan Universitas Umrah, berboncengan dengan pelaku. Korban mengenal pelaku dari aplikasi michat.
Pelaku kemudian menghentikan kendaraan dan menendang korban hingga terjatuh. Begitu jatuh, pelaku merampas motor merk Honda BP 2614 IT, ponsel merk Oppo dan uang Rp200.000 milik korban.
Dari penyelidikan polisi pada Selasa (3/1/2023) mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan.
“Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.
“Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya, “tutup Ronny. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








