Nekad Cabuli Kemenakan Sendiri, Pelaku Nyaris Dihajar Massa

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Entah setan apa yang memasuki pikiran MN (41), warga Desa Danau Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Jambi.

IMG-20240227-124711

Pasalnya masih dalam suasana perayaan Idulfitri yang penuh berkah ini harus dinodai dengan perbuatan yang tidak terpuji.

Pria yang sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak ini tega mencabuli kemenakannya sendiri.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (27/4/2023) sekira pukul 22.00 WIB, saat ayah korban sedang menonton pertandingan Badminton, tiba-tiba didatangi adiknya yang memberitahukan anak korban E (15) hendak diperkosa oleh adik iparnya yakni tersangka M.N di dapur rumahnya.

Mengetahui hal tersebut ayah korban segera pulang dan sesampainya dirumah korban langsung memberitahukan perihal peristiwa tersebut.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Ditangkap Polres Landak dari Rumahnya

Menurut korban saat itu ia yang sedang berada diruang tamu bersama temannya diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas di dapur karena pelaku hendak merokok. Begitu selesai menghidupkan api kompor, tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan mencium korban.

Korban yang kaget langsung melawan sehingga pelaku panik dan melarikan diri. Para keluarga korban kemudian mencari pelaku hingga akhirnya MN berhasil diamankan.

Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh Aipda Azhadi AP. untuk mengamankan pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.

BACA JUGA  Tim URC Polrestabes Medan Amankan Tujuh Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam

Sekira pukul 23.30 WIB, akhirnya pelaku berhasil diamankan ke Polres Merangin.

”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan, kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP massa sudah berkumpul. Dan Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin”, terang Kasat Reskrim.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, pada saat kejadian korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih dibawah umur.

BACA JUGA  Kapolsek Patumbak Pimpin Penangkapan 3 Pelaku Pencurian

“Karena korban masih berstatus anak dibawah umur maka terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, terang Aiptu Ruly, Sabtu (29/04/2023). (fitri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *