IMG-20240501-WA0019

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Landak dari Rumahnya

IMG-20240409-WA0076

Landak, TRIBRATA TV

Dalam Operasi Pekat Polres Landak berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu. Tersangka MS alias DKY ditangkap di rumahnya di Dusun Sungai Buluh Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (22/3/2024).

IMG-20240227-124711

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengatakan penangkapan itu usai mendapatkan informasi masyarakat kalau tersangka memiliki dan menjual Shabu di rumahnya.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan Satresnarkoba Polres Landak dalam operasi pekat, “tuturnya, Sabtu (23/3/2024).

Dari penggeledahan badan ditemukan uang sebesar Rp250.000 dan plastik klip transparan berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu, timbangan digital, sendok terbuat dari potongan pipet dan kantong plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik klip transparan kosong.

“Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka langsung diamankan ke Polres Landak sehingga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara”, ujarnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba yang dapat berbahaya di lingkungan sekitar.

IMG-20240310-WA0073