Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo, paparkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penyampaian tersebut melalui Konferensi Pers dihalaman Gedung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Markas Polres (Mapolres) Aceh Tamiang, Senin (19/12/2022) puku 15.00 WIB.
“Kasus Curat tersebut, pertama pencurian ternak sapi milik warga Desa Air Masin Kecamatan Seruway terjadi pada Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 04.30 Wib pagi dengan pelaku 4 orang, masing-masing nama inisial G alias IG (27), AS alias G (34), J PA alias E (31), dan S alias A (35), semua warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut),” kata Imam Asfali.
Sambung Kapolres, pelaku pencurian ternak Sapi berhasil diringkus petugas Polsek Seruway kemarin, Minggu (18/12/2022), pagi, dipimpin langsung Kapolsek Seruway, Iptu Yussyah Riandi, selanjutnya diamankan, diperiksa kesehatan dan diantar ke Polres Aceh Tamiang atas perintahnya.
“Pelaku sempat dihakimi massa warga Desa Air Masin dan berhasil diamankan pihak personil Polsek dengan personil seadanya,” sebut Kapolres Aceh Tamiang.
Untuk kasus Curat berikutnya, pencurian minyak mentah milik PT Pertamina E&P Field Rantau lokasi sumur P098 Tos Rig Cover Dusun Sepakat Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, pada Minggu, (18/12/2022) sekira pukul 02.00 Wib.
Kasus pencurian minyak mentah tersebut dilakukan 3 tersangka, seorang berhasil diamankan nama inisial B (39), penduduk setempat, sementara 2 orang lainnya kabur dan ditetapkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti (BB) dari kedua kasus Curat tersebut, meliputi, pencurian ternak sapi BB berupa, seekor sapi dalam mobil ninibus jenis Toyota Avanza dan mobil minibus jenis Toyota New Avanza bernomor polisi BK 1811 RK,” jelas Imam Asfali.
Selanjutnya, kasus pencurian minyak mentah BB meliputi, mobil pick up jenis Daihatsu Grand Max nomor polisi BL 9073 PL, 2 tong fiber ukuran 1.000 liter dan berisi minyak mentah satunya penuh dan satunya setengah (1.500 liter) minyak, mesin pompa air merk Juanyoung, dan selang ukuran 2 inci panjang 10 meter,” ungkapnya.
Kedua kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, lanjut Imam, dikenakan pasal 363 KUHP, tetapi setelah selesai proses pemeriksaan sesuai mekanisme, dan hasil pengembangan berubah, nantinya akan disesuaikan lagi pasal sanksi bagi pelaku.
“Sementara pelaku masih kita gunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun kurungan penjara, namun kedua kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” terang Kapolres Imam Asfali kepada wartawan.
Untuk kasus pencurian ternak sapi, tambahnya, 2 orang pelaku masih dirawat dirumah sakit karena mengalami masalah kesehatan akibat dihakimi massa beberapa desa sekitar lokasi penangkapan para pelaku.
“Jika personil Polsek tidak lebih cepat sampai lokasi, para pelaku diperkirakan akan lebih parah diamuk massa,” tutup Imam Asfali. (H Lubis)