Polsek Merbau Tangkap Pelaku Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor Marbau Polres Labuhanbatu kembali menangkap pelaku M (38) warga Dusun II Gg. Amal Desa Simpang Marbau Kecamatan Na X-IX Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia ditangkap di Dusun IV Purwosari Desa Aek Tapa Kecamatan Marbau karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu pada Rabu (1/5/2024) sekira pukul 13.45 Wib.

IMG-20240227-124711

Menurut Kapolsek Marbau AKP. Gesson Saragih pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang bertransaksi narkoba.

BACA JUGA  BD Sabu Dedi Turjek Nekad Terjun ke Sungai Saat Digrebek Polsek Indrapura

Kemudian Kapolsek Marbau segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. Sarwedi Manurung dan tim untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan mengarah pada pelaku yang kemudian ditangkap. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,24 gram dan mancis.

AKP. Gesson Saragih, Kamis (2/5/2024) menjelaskan sesuai perintah Kapolda Sumut, ini merupakan Operasi Antik dan harus menangkap pelaku,pengguna maupun penjual narkotika.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Kurir Pil Ekstasi

“Narkoba adalah musuh kita bersama oleh karena itu mari kita sama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita. Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang turut andil dalam memberikan informasi keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba”,katanya.

Sementara pelaku dijerat dengan UU No. 35 pasal 112 jo 114 tahun 2009 tentang Narkotika.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000