Humbahas, TRIBRATA TV
Sebagai bukti komitmen Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam memberantas perjudian, Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil menangkap seorang laki-laki RM (28) pelaku tindak pidana perjudian warga Desa Sosor Gonting Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas di Halte Bus Doloksanggul Jalan Merdeka Kecamatan Doloksanggul, Minggu (28/01/2024)
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim AKP Bram Chandra saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi warga kalau perjudian jenis togel mulai marak.
“Menindaklanjuti, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, tanpa perlu waktu lama berhasil mengamankan pelaku RM,” katanya.
Dari interogasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perjudian Toto Gelap (Togel) jenis Hongkong (HK).
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp315.000, buku tafsir mimpi, ATM, buku rekap dan Handphone.
“Tersangka dibawa ke Polres Humbahas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana,” pungkasnya. (tota mora)