Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV
Begitu mendapat informasi di salah satu warung kopi di Simpang Bropit Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ada peredaran narkoba, tim Reskrim Polsek Aek Natas segera menyelidikinya.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi tim segera ke lokasi pada Jumat (3/5/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Setelah memastikan pelaku berada di lokasi, tim langsung menangkap HS alias Ucin (33) yang sedang berada di warung itu.
Dalam penggeledahan ditemukan sebungkus klip plastik ukuran kecil berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,85 gram.
Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial DP. Ia juga mengaku hendak memperdagangkan narkoba itu.
“Ini saya peroleh dari DP penduduk Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas,” ucapnya.
Kemudian tim mencari DP namun keberadaannya hingga saat ini belum ditemukan.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum,” katanya, Sabtu (4/5/2024).