Mencuri di Warung Pemilik Kontrakan, Kakak Adik ini Kompak Lebaran di Penjara, Sedang Suami Melarikan Diri

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Sungguh miris kelakuan keluarga ini. Pasalnya bertiga mereka kompak membobol warung milik juragan kontrakan tempat mereka mengontrak.

IMG-20240227-124711

Akibat ulah mereka, dua diantara pelaku pun ditangkap polisi Palembang setelah korban melapor ke Polsek Ilir Barat I Palembang. Sementara otak pelaku melarikan diri.

Pelaku berinisial RG (35) bersama adik kandungnya RD (23) diringkus Polsek Ilir Barat I, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriansyah di rumah keluarganya di Kampung Serang Kecamatan Sematang Borang.

Saat konferensi pers, Rabu (27/4/2022), pelaku dihadirkan didepan awak media. RG hanya bisa menangis menyesali perbuatannya dan dipastikan RG bakal menginap di hotel prodeo dan melahirkan di balik jeruji besi.

BACA JUGA  Komplotan Perampok Ditembak Tim Jatanras Polres Batu Bara

“Kami bertiga masuk kedalam warung, setelah atapnya kami jebol. Warung itu punya pemilik kontrakan kami sudah sekitar satu tahun ngontrak disana saya,”ujar RG sambil menangis.

Dikatakan RG ia bersama adik kandungnya diajak suaminya untuk membobol warung milik juragan kontrakan. “Semuanya itu adalah ide dari suami saya inisial H, saya dan adik saya hanya diajak saja,” tuturnya.

Diungkapkan RG, ia tidak menyangka kalau suaminya akan akan ikut menyeretnya ke penjara.

BACA JUGA  Gara - Gara Shabu Dua Pemuda Masuk Bui

“Saya ini lagi hamil, tidak tahu mau berbuat apalagi saya,”katanya.

Diakui RG, ia terpaksa mengikuti ajakan suaminya karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Suami saya pengangguran jadi tidak ada pemasukan sehingga kami nekat melakukan aksi itu,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, tindak pencurian yang dilakukan RG bersama adik kandung dan suaminya dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Kejadian diketahui saat korban yang ingin membuka warung dikagetkan dengan kondisi plafon dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang.

BACA JUGA  Pura-pura Pesan Minuman, HP Diembat

“Berkat laporan korban yang kita terima dan barang bukti yang kita amankan, korban kehilangan dua tabung gas, 22 pak rokok dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp2,5 juta,” katanya.

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku pencurian tersebut tidak lain merupakan penyewa di rumah kontrakan miliknya yang kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutupnya.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *