Jakarta, TRIBRATA TV
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, memberikan tanggapan atas munculnya wacana reposisi kelembagaan Polri, khususnya usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut tidak sejalan dengan amanat reformasi dan berpotensi menjadi langkah mundur dalam penataan kelembagaan negara.
Rullyandi menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi yang menegaskan pemisahan TNI–Polri sekaligus memperkuat peran Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan pelayanan publik.
“Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan desain yang sudah final dalam kerangka reformasi. Penempatan ini memastikan Polri dapat menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Muhammad Rullyandi.

Ia menjelaskan bahwa reformasi kelembagaan Polri telah melalui proses panjang sejak Indonesia merdeka, termasuk perubahan posisi Polri dalam struktur pemerintahan — mulai dari berada di bawah Perdana Menteri hingga kembali berada langsung di bawah Presiden. Perjalanan panjang tersebut menunjukkan konsolidasi peran strategis Polri sebagai institusi negara yang modern dan profesional.
Secara filosofis, papar Rullyandi, kepolisian merupakan pilar fundamental dalam pembentukan negara modern. Berbagai negara memiliki model kepolisian yang berbeda, mulai dari yang terfragmentasi hingga tersentralisasi. Indonesia, sebagai negara kepulauan, dinilai paling tepat menerapkan model kepolisian terintegrasi dengan struktur komando dari pusat hingga daerah melalui Polda, Polres, dan Polsek.
“Koordinasi antara Presiden sebagai kepala negara dan Polri sebagai aparat negara akan jauh lebih efisien bila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Menempatkannya di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang birokrasi,” tegasnya.
Rullyandi juga menyoroti keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berfungsi membantu Presiden dalam penetapan arah kebijakan kepolisian serta pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Dengan struktur tersebut, menurutnya, tidak ada alasan konstitusional maupun administratif untuk menempatkan Polri di bawah kementerian.
“Kompolnas sudah menjalankan peran sebagai auxiliary state organ yang membantu Presiden dalam fungsi kepolisian. Dengan desain ini, struktur birokrasi tetap efisien dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Rullyandi menegaskan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia dan tidak selaras dengan semangat reformasi 1998 yang menekankan profesionalisme, modernisasi, dan kedekatan Polri dengan masyarakat.
“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling tepat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan publik secara optimal,” pungkasnya. (Supriyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







