Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Justru Kemunduran Reformasi

- Editorial Team

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, memberikan tanggapan atas munculnya wacana reposisi kelembagaan Polri, khususnya usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut tidak sejalan dengan amanat reformasi dan berpotensi menjadi langkah mundur dalam penataan kelembagaan negara.

Rullyandi menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi yang menegaskan pemisahan TNI–Polri sekaligus memperkuat peran Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan pelayanan publik.

“Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan desain yang sudah final dalam kerangka reformasi. Penempatan ini memastikan Polri dapat menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Muhammad Rullyandi.

BACA JUGA  Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi

Ia menjelaskan bahwa reformasi kelembagaan Polri telah melalui proses panjang sejak Indonesia merdeka, termasuk perubahan posisi Polri dalam struktur pemerintahan — mulai dari berada di bawah Perdana Menteri hingga kembali berada langsung di bawah Presiden. Perjalanan panjang tersebut menunjukkan konsolidasi peran strategis Polri sebagai institusi negara yang modern dan profesional.

Secara filosofis, papar Rullyandi, kepolisian merupakan pilar fundamental dalam pembentukan negara modern. Berbagai negara memiliki model kepolisian yang berbeda, mulai dari yang terfragmentasi hingga tersentralisasi. Indonesia, sebagai negara kepulauan, dinilai paling tepat menerapkan model kepolisian terintegrasi dengan struktur komando dari pusat hingga daerah melalui Polda, Polres, dan Polsek.

BACA JUGA  Kabid Hukum Polda Maluku Tekankan Pentingnya Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

“Koordinasi antara Presiden sebagai kepala negara dan Polri sebagai aparat negara akan jauh lebih efisien bila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Menempatkannya di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang birokrasi,” tegasnya.

 

Rullyandi juga menyoroti keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berfungsi membantu Presiden dalam penetapan arah kebijakan kepolisian serta pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Dengan struktur tersebut, menurutnya, tidak ada alasan konstitusional maupun administratif untuk menempatkan Polri di bawah kementerian.

“Kompolnas sudah menjalankan peran sebagai auxiliary state organ yang membantu Presiden dalam fungsi kepolisian. Dengan desain ini, struktur birokrasi tetap efisien dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

 

Di akhir pernyataannya, Rullyandi menegaskan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia dan tidak selaras dengan semangat reformasi 1998 yang menekankan profesionalisme, modernisasi, dan kedekatan Polri dengan masyarakat.

BACA JUGA  Guru Besar Unpad Tegaskan Polri Tepat Berada di Bawah Presiden: Argumentasi Konstitusional dan Historis

“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling tepat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan publik secara optimal,” pungkasnya. (Supriyadi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ribuan Mahasiswa Demo di Bundaran HI
Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
Atasi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko Instruksikan Hapus Praktik Masa Lalu
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
Bupati Sleman Temui Menpora, Siap Dukung Revitalisasi Stadion Tridadi Sleman
Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen, Kader PPP Laporkan Mardiono ke Polda Metro Jaya
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:28 WIB

Ribuan Mahasiswa Demo di Bundaran HI

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:03 WIB

Atasi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko Instruksikan Hapus Praktik Masa Lalu

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:01 WIB

Bupati Sleman Temui Menpora, Siap Dukung Revitalisasi Stadion Tridadi Sleman

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB