Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil dari perjuangan para pahlawan yang merebut dan mempertahankannya dari tangan penjajah. Jasa-jasa mereka dikenang untuk mengingatkan generasi muda untuk selalu menghargainya.
Demikian juga bagi para pahlawan yang mempertahankan bangsa dan negara dari rongrongan pemberontakan. Salah satunya adalah para pahlawan revolusi yang dilekatkan kepada korban yang dibunuh pemberontakan Gerakan 30 September.
Karenanya, pemerintah menabalkan nama-nama para pahlawan revolusi ini menjadi nama jalan. Tujuannya jelas untuk mengingat sejarah perjuangan bangsa.
Demikian juga di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri yang banyak jalan yang dinamakan dari nama pahlawan. Uniknya, untuk jalan-jalan protokol (jalan yang berkategori jalan besar dan statusnya jalan provinsi), penamaannya mengambil nama dari pahlawan Revolusi.
Misalnya nama Jalan Brigjen Katamso, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jendral Ahmad Yani dan Jalan M.T Haryono. Semua jalan ini karena lokasinya sangat strategis, rasanya semua warga Tanjungpinang mengetahuinya.
Keberadaan jalan dengan nama pahlawan, khususnya pahlawan revolusi sebenarnya menjadi pengingat kepada masyarakat, bahwa Indonesia pernah mengalami sejarah yang kelam dari bagaimana kejamnya Gerakan 30 September yang dilakukan oleh PKI dan ini tidak boleh terulang lagi dimasa sekarang dan yang akan datang.
Salah satu warga Tanjungpinang, Samsul (47) mengakui di Tanjungpinang jalan-jalan utama memakai nama Pahlawan Revolusi korban Gerakan 30 September.
Menurut Samsul nama jalan yang memakai Pahlawan Revolusi mungkin untuk mengingatkan korban kejadian Gerakan 30 September yang dilakukan oleh PKI
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang Meitya Yulianti saat ditanya melalui sambungan Whatsappnya, belum memberikan jawaban terkait jalan-jalan yang dinamai para pahlawan revolusi. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









