Warga Keluhkan Rencana Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

- Editorial Team

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Meski baru sosialisasi namun mekanisme pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mendapat reaksi oleh beberapa warga Kota Tanjungpinang.

Masyarakat berharap ada mekanisme yang lebih sederhana untuk membeli minyak goreng.

Hal tersebut diungkap oleh Amat warga Tanjungpinang KM 11 kepada media ini, Senin (27/6/2022).

“Kami bingung kebijakan sekarang, mau beli minyak goreng saja pakai aplikasi. Saya punya HP tapi untuk menelpon saja, ” ketusnya.

BACA JUGA  8 SPPG di Tanjungpinang Belum Miliki Serifikat Laik Higiene Sanitasi

Amat juga keberatan terkait adanya aplikasi Peduli Lindungi tersebut, dikarenakan pekerjaan hanya sebagai buruh lepas.

“Jadi kami bingung apa ini Peduli Lindungi. Orang mau beli minyak goreng saja kenapa ada syaratnya begitu. Jadi kami bingung,”kata Amat

Sementara itu, M. Endy Febri, Kabid Stabilisasi Harga Disperindag Kota Tanjungpinang mengatakan,terkait kebijakan aplikasi Peduli Lindungi untuk minyak goreng masih sosialisasi di Tanjungpinang.

“Kami sedang menunggu info dan arahan terbaru juga terkait pengaplikasian ini. Proses aplikasi Peduli Lindungi ini harus dicermati dan dipelajari betul ditingkat pabrik dan distributor biar lancar pengaplikasiannya dilapangan, “harapnya.

BACA JUGA  Dalam Hitungan Jam, Pencuri Rokok Senilai Rp30 Juta Diringkus Polisi

Diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak goreng curah rakyat seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan bulan depan atau Juli 2022. (M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru