Medan, TRIBRATA TV
Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, amankan seorang pria dari Jalan Sakti Lubis Kecamatan Medan Kota atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (28/9/2020).
Dari informasi yang diperoleh, tersangka Dian Pranoto (39) merupakan warga Jalan Sakti Lubis, Gang Bali, Kecamatan Medan Kota.
Ia ditangkap atas informasi masyarakat.
Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin setelah mendapat informasi, petugas melihat gerak gerik seorang laki-laki yang mencurigakan. Saat didekati petugas pria itu spontan membuang benda yang dipegangnya.
“Tersangka berikut barangbukti diboyong ke komando,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini, Sabtu (3/10/2020).
Kepasa petugas tersangka mengaku kalau barang haram yang dibuangnya itu memang miliknya yang baru dibelinya dari seseorang.
“Tersangka kita persangkakan telah melanggar, Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,”tandas Iptu Ainul Yaqin, SIK. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









