PT Medan Vonis Hukuman Mati Pembunuh Siswi SMP di Sergai

- Editorial Team

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), terdakwa kasus pembunuhan disertai pelecehan seksual pada siswi SMP berinisial AS (12), warga Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (sergai), akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Medan (PT MDN).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Sidang putusan banding digelar pada Selasa (26/8/2025) dengan nomor perkara 1832/PID/2025/PT MDN.

Dalam amar putusan, majelis hakim PT Medan menyatakan menerima permintaan banding dari JPU dan merubah putusan PN Sei Rampah Nomor 101/Pid.B/2025/PN Srh. tanggal 8 Juli 2025. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta memaksa anak di bawah umur untuk bersetubuh dengannya.

BACA JUGA  Jalan Desa Mulus, Warga Naga Kesiangan Ucapkan Terimakasih pada Bupati Sergai

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman mati dan tetap ditahan. Sementara sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, tas, helm, bambu, hingga karung goni ditetapkan untuk dimusnahkan. Dua unit sepeda motor yang turut disita, satu di antaranya dikembalikan kepada saksi, sementara lainnya dirampas untuk negara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sergai, Hasan Afif M, membenarkan bahwa JPU mengajukan banding lantaran putusan PN Sei Rampah sebelumnya tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

BACA JUGA  POLRI-TNI Dukung Paskibra Tanjung Beringin Gelar Defile dan Atraksi Usai Tugas Negara

“Benar, JPU mengajukan banding karena tuntutan jaksa adalah pidana mati,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, PN Sei Rampah melalui Hakim Ketua Sacral Ritonga pada sidang 8 Juli 2025 menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa. Namun, JPU Jonathan Manurung langsung menyatakan banding karena menilai hukuman tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

Diketahui, kasus ini bermula ketika korban AS dilaporkan hilang pada Rabu (11/12/2024). Dua hari kemudian, pada Jumat sore (13/12/2024), jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung di area kebun sawit tak jauh dari rumahnya. Penemuan itu memicu kepanikan dan amarah warga setempat.

BACA JUGA  Pemkab Sergai Targetkan Tahun 2026, 90 Persen Jalan Dalam Kondisi Baik

Aparat Polsek Pantai Cermin bersama tim INAFIS Polres Sergai kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. (Willy Lubis)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru