Langgar Prokes 22 Karyawan dan 11 Pengunjung Cafe Diamankan

- Editorial Team

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Sebuah kafe di Jalan Kusuma Bangsa digerebek karena buka ditengah jam perberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akibatnya, kafe itu akhirnya disegel.

Tindakan tegas tersebut dilakukan petugas pada Jumat (3/9/2021) malam. Selain menyegel, petugas juga mengamankan puluhan karyawan juga pemandu lagu dan belasan pengunjung.

Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena kafe tersebut nekat beroperasi di tengah jam PPKM.

“Kami awalnya dapat informasi bahwa kafe tersebut masih beroperasi di jam PPKM. Langsung kami ke sana kemudian dilakukan penindakan dengan penyegelan,” kata Saiful, Sabtu (4/9/2021).

BACA JUGA  Diduga Overdosis, Cewek Medan Tewas di Cafe Langkat

Selain penindakan, juga diamankan 22 karyawan dan 11 pengunjung yang berada di kafe tersebut. Kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan sanksi.

Saiful menyebut, bahwa kafe itu tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan (prokes) dan disegel. Bahkan petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.

“Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp5 juta dendanya. Yakni denda protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia mengaku petugas sempat terkelabuhi dengan penampilan depan kafe tersebut. Sebab, di depan pintu masuk, terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke.

BACA JUGA  Ribuan Hewan di Banyuwangi Akan Divaksin Rabies

“Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Ketika kami datang terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga,” sebutnya.

Selain di data, karyawan dan pengunjung juga dilakukan swab oleh dinas kesehatan. Mereka juga dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing Rp150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik kafe dikenakan denda Rp5 juta.

“Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp 5 juta,” papar Saiful.

Ia menegaskan bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM. Dalam setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran lainnya.

BACA JUGA  Maling Motor di Lakarsantri Surabaya Ternyata Residivis yang Sudah 6 Kali Beraksi

“Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (lady escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak,” tandasnya. (Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Berita Terbaru