Sinjai, TRIBRATA TV
Aksi bunuh diri seorang pria disaksikan banyak orang. Bahkan banyak yang merekamnya. Video bunuh diri inipun tersebar di media sosial.
Dari rekaman video, tubuh pria muda ini terhentak saat mendarat di tanah. Darah mengalir dari mulutnya dan membasahi hitam pekat aspal di Kompleks Pelelangan Ikan Lappa, Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, Sulsel, Jumat (2/9/2021) sore.
Saat sore hari, daerah ini memang dipadati pengunjung. Terutama di akhir pekan, banyak pendatang dari luar Sinjai yang hendak menikmati ikan segar.
Disaksikan warga, pria 27 tahun ini menguji adrenalin. Tepatnya, mencoba bunuh diri. Percobaannya berhasil. Teriakan warga di bawahnya, mengiringi detik-detik tubuhnya melayang di udara.
Suara benturan tentu terdengar keras. Histeris warga menyaksikan kejadian ini, jauh lebih nyaring berteriak.
Astagfirullah, Ya Allah,” teriak seorang gadis perekam video mengerikan tersebut.
Pria yang tak mengenakan baju itu, ternyata adalah Fajar. Usianya masih muda, 27 tahun. Fajar memang kerap melakukan percobaan bunuh diri.
Kata warga setempat, aksi nekatnya juga pernah dilakukan di Jembatan Dermaga Lelong, Sinjai. Sayang, berhasil diadang warga kala itu.
Namun kali ini, Fajar benar-benar berhasil mewujudkan niatnya. Ia tak bergerak saat tubuhnya telah menerpa jalan. Warga sekitar yang mencoba menggerakkan, ternyata Fajar tak merespons.
“Pernah juga mau bunuh diri dulu di jembatan dermaga di Lelong, tapi dihalagi sama warga,” kata warga setempat.
Fajar adalah warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Rumahnya tak sangat jauh dari tempatnya bunuh diri.
Kanit Patmor Sinjai, Aiptu Sapri, mengaku, korban diduga mengalami gangguan jiwa.
“Diduga mengalami gangguan jiwa, ini kami sementara kami melakukan olah TKP,” pungkasnya. (yusuf r)
Disclaimer: Artikel ini tidak untuk menginspirasi melakukan tindakan bunuh diri. Jika pembaca mengalami depresi atau timbul keinginan untuk bunuh diri, sebaiknya berkonsultasi dengan psikiater atau mengunjungi layanan kesehatan jiwa terdekat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









