Polres Tanjungbalai Grebek Rusunawa, 3 Pemakai Sabu Diamankan

- Editorial Team

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Perumahan Susun Sewa IV Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjungbalai pada Sabtu (2/7/2022).

Dalam penggrebelan itu tiga orang ditangkap saat menggunakan sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (3/7/2022) mengatakan penggrebekan dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai.

“Petugas langsung menuju ke salah satu lokasi yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,“ katanya.

BACA JUGA  Hendak Jual Sabu, 2 Cewek Diringkus Polres Balangan

Dikatakannya, ketiga orang yang ditangkap masing-masing Irvan Nuansa Tarigan (29) warga Desa Sungai Apung, Dusun II, Kelurahan Kualo Hilir, Kecamatan Labuhan Batu Utara.

Andika (28), warga Desa Simpang IV, Dusun IV, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dan Zulkifli (31), warga Jalan Sei Citarum, Lingkungan VII, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA  Polres Metro Jakpus Ringkus Komplotan Penipuan Tukar ATM

“Setelah dilakukan tes urine salah satu diantaranya negatip yaitu Zulkifli dikembalikan ke keluarganya. Sedangkan Irvan Nuansa Tarigan dan Andika dilakukan asesmen medis ke BNN Kota Tanjungbalai untuk diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta ATC Tanjungbalai,“ katanya.

Barang bukti yang ditemukan berupa dua buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol minuman plastik. (Eko)

—————————————

BACA JUGA  Enam Kali Curi Sepeda Motor di Helvetia, Ucok Ditembak Polisi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB