Luwu Timur, TRIBRATA TV
Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur menangkap dua perempuan pengguna Sabu di Perumahan Bumi Batara Guru, Desa Ussu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur pada Senin (01/07/2024) kemarin.
Penangkapan kedua wanita tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Mendengar informasi tersebut tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Timur langsung ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Akhirnya Tim Res Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan MF alias CE (18) warga Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan RI alias RA (18) warga Maramba, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 shacet ukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat brutto 0.91 gram, 1 shacet kosong ukuran sedang, 2 shacet kosong ukuran kecil, 1 ball shacet kosong, alat hisap (Bong), tempat bedak merek NRL dan tas warna hitam.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan Sat Res Narkoba Polres Lutim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kepada kedua tersangka diancam dengan Pasal persangkaan, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









