Putuskan Kontrak Sepihak, Manajemen PTPN IV Regional II Kebun Air Batu Dituding Arogan

- Editorial Team

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Pemutusan kontrak secara sepihak oleh manajemen PTPN IV Regional-2 Kebun Air Batu terhadap salah satu rekanan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), yakni CV Putra Mandiri, menuai kritik tajam dan dinilai sebagai tindakan arogan dan tidak sesuai prosedur.

Direktur CV.Putra Mandiri, Wahyu Tri Hardadi, menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut. Ia menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan tanpa proses yang transparan, meski kontrak kerja sama pengangkutan memiliki payung hukum selama tiga tahun.

“Saya baru menerima surat peringatan SP1, SP2, SP3 serta surat blacklist dalam satu amplop pada 7 Juli 2023. Padahal surat-surat itu tertanggal dan seharusnya diterbitkan sejak Juni 2023. Artinya, saya tidak diberi kesempatan membela diri ataupun memperbaiki jika memang ada kekeliruan,” ujar Wahyu.

BACA JUGA  Polsek Pulau Rakyat Ringkus Pelaku Jambret Tas Guru

Wahyu mengaku memiliki bukti lengkap surat peringatan serta tanda terima surat dari pihak PTPN IV Kebun Air Batu. Ia juga menyampaikan isi surat peringatan tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Kami memiliki data timbangan resmi sebagai bukti bahwa tuduhan pelanggaran dalam surat peringatan tidak berdasar. Tapi bukti kami tidak digubris,” tambahnya.

Ia menyayangkan tidak adanya komunikasi atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen Regional-2 sebelum kontrak dialihkan secara mendadak kepada vendor lain.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran dalam sistem distribusi dan prioritas pengangkutan TBS. Ia menyebut dalam operasional sehari-hari, kendaraan milik vendor pengangkutan internal kerap diparkirkan berjam-jam karena prioritas diberikan kepada pihak ketiga.

“Kami sering dihambat saat loading. Armada kami diparkirkan berjam-jam, sementara buah dari pihak ketiga yang didahulukan. Ini bukan hanya mengganggu aktivitas pengangkutan, tapi juga merugikan perusahaan secara umum,” jelasnya.

BACA JUGA  Wakil Bupati Tinjau Kesiapan Pasokan BBM di Terminal Fuel Kisaran

Ia juga menambahkan sudah pernah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Kabag Tanaman Regional-2 Irfan Faisal, termasuk lewat pesan WhatsApp. Namun, aduannya tidak mendapat respons yang berarti.

“Saya menduga ada kong kali kong dalam pengutamaan pihak ketiga. Ini harus diusut tuntas demi transparansi dan keadilan,” tegas Wahyu.

Perlu diketahui CV Putra Mandiri telah menjadi mitra pengangkutan PTPN IV Regional-2 Kebun Air Batu selama lebih dari 13 tahun. Wahyu berharap agar manajemen PTPN IV memberikan klarifikasi terbuka dan mengevaluasi ulang kebijakan pemutusan kontrak secara sepihak tersebut.

Ia juga mendorong agar pengelolaan operasional dan distribusi TBS dilakukan secara adil dan profesional, tanpa ada kepentingan tersembunyi.

BACA JUGA  Tahanan Jaksa yang Kabur Akhirnya Ketangkap Berkat "Nyanyian" Pacar

Hingga berita ini diterbitkan,SEVP OPS-1 Regional-2 Arif Siregar belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Rabu,(4/6/2025) terkait tudingan dari CV Putra Mandiri. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru