Takalar, TRIBRATA TV
Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye menerima kunjungan Tim Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif RI di Aula Rumah Jabatan Bupati Takalar, Selasa 3 Juni 2025.
Tim Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif RI akan melakukan kunjungan ke Desa Kreatif dan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Takalar.
Desa Pa’batangang Kecamatan Mappakasunggu dan Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan ditetapkan sebagai desa kreatif karena di desa ini banyak diproduksi kerajinan yang terbuat dari tanah liat dan pembuatan songkok guru.
Penetapan Desa Kreatif ditandai dengan Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Takalar oleh Bupati yang disaksikan Sekretaris Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif RI, Deputi bidang Kreativitas Budaya dan Desain, Direktur Kuliner, Sekda Takalar serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Bupati mengatakan kunjungan dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif RI, memberikan spirit bagi masyarakat Takalar khusunya di Desa Kreatif dan di Koperasi Desa Merah Putih.
“Saya berharap hal ini dapat menjadi spirit bagi desa-desa lain untuk terus mengembangkan potensi sehingga Takalar secara keseluruhan dapat lebih maju dan berkembang,” harap Daeng Manye.
Sementara Dessy Ruhatibmenyampaikan Kabupaten Takalar adalah salah satu kabupaten yang potensi agromaritimnya cukup besar, dan memiliki potensi untuk terus dikembangkan apalagi berbatasan dengan kota Makassar. Sehingga punya konektivitas yang sangat baik dan punya potensi produk-produk yang kreatif yang bisa terus dikembangkan.
“Dengan potensi tersebut dan sesuai dengan rencana program Gubernur Sulsel untuk melaksanakan kolaborasi sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Terkait Koperasi Merah Putih di Desa Aeng Batu-batu, ia beranggapan koperasi itu sudah cukup maju dan sudah memiliki beberapa sarana digitalisasi yang tentunya dapat dikembangkan untuk pemasaran digital dari koperasi desa.
“Di koperasi merah putih ini semua produk-produk UMKM maupun produk kreatif yang ada di desa harus mendaftarkan menjadi anggota koperasi kemudian disalurkan kepada industri besar yang hasil akhirnya akan dibagi bersama untuk masyarakat,” tutupnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









