Jakarta, TRIBRATA TV
Untuk mendukung akselerasi/ percepatan pembangunan ekonomi nasional, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan pengarahan kepada Kapolda dan Direktur Jajaran Reserse, Selasa (4/5/2021) secara virtual di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam sambutannya Kabareskrim menyampaikan tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Pandemi Covid-19 ini harus menuntut kita bekerja ekstra, beban yang dihadapi pemerintah tentunya bukan hanya pak Kapolri yang memikul, tapi juga kita semua dan rekan-rekan Kapolda dan Direktur Jajaran Reserse (Reskrimum, Reskrimsus dan ResNarkoba)”, ujar Komjen Agus.
Menurutnya saat ini target pertumbuhan ekonomi nasional triwulan ke-2 tahun 2021 sekitar 4,5 – 5% dan Kepolisian RI harus mendukung penuh.
“Program-program yang sudah dianggarkan dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus diberikan pengamanan, pengawalan dan asistensi agar tidak mandek dan terdapat kesalahan”, tegas Komjen Agus.
Mantan Kabaharkam Polri ini juga mewanti-wanti agar tidak ada lagi hambatan-hambatan yang disebabkan oleh Kepolisian terutama jajaran Reskrim.
“Masyarakat saat ini sudah sangat merasakan dampak pandemi, jangan lagi sampai menyulitkan dalam pelayanan, penyelidikan dan penyidikan, hentikan jangan persulit !!”, tegas Komjen Agus.
Masih menurut Komjen Agus, penegakan hukum adalah upaya terakhir bahwa sesungguhnya upaya preventif dan preemtif porsinya semakin besar berjenjang.
Ia juga mengingatkan Jajaran Reserse Narkoba untuk benar-benar menerapkan SOP dalam menangani perkara narkoba.
“Untuk narkoba, jangan ceroboh dan aneh-aneh”, tutup Komjen Agus.
Seperti diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo mencanangkan pertumbuhan ekonomi nasional triwulan ke-2 5%. Presiden juga memerintahkan Kepala Daerah untuk mempercepat belanja modal dan belanja barang. (Edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









