Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Peristiwa pembunuhan tragis kembali terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Kali ini terjadi di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Seorang ayah berinisial YT, warga Oelo’o, Desa Skinu membunuh dua anaknya dengan sebilah parang, serta melukai seorang warga hingga kritis.
Informasinya, pagi itu YT bersama istrinya, LB, dan kedua anak mereka, ST dan DT, pergi ke kebun untuk menjaga tanaman jagung dari serangan hama monyet. Sekitar pukul 11.30 WITA, LB mengajak YT dan anak-anak mereka mencari udang di sungai yang berbatasan langsung dengan kebun mereka.
Saat berjalan ke arah Sungai Poli, sebuah lokasi di sekitar sungai, YT tiba-tiba menuduh istrinya memiliki niat buruk terhadapnya dengan mengatakan, “Kamu ajak saya mencari udang di Kali Poli supaya saya mati, kamu kawin lagi?”
Tanpa diduga, YT kemudian mengambil batu dan melempari LB. LB berteriak kepada anak-anaknya agar melarikan diri. Namun, YT justru mengejar DT dan menebasnya dengan parang secara berulang kali. Setelah itu, pelaku mengejar ST dan melakukan hal yang sama hingga kedua anaknya tewas di tempat.
Sementara itu, LB berhasil melarikan diri ke kampung dan meminta pertolongan. NK, seorang warga yang berusaha menolong LB, juga diserang oleh YT menggunakan parang dan mengalami luka berat. Saat ini, NK masih dalam perawatan intensif di Puskesmas Toianas.
Usai melakukan aksi keji tersebut, YT berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan saat ini berada di Polsek Amanatun Utara. Namun, karena Polsek hanya dapat melakukan penyelidikan, pelaku bersama saksi-saksi dan barang bukti akan segera dipindahkan ke Polres TTS untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian, mengingat pelaku melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya sendiri. Proses hukum akan terus dikawal demi memberikan keadilan bagi para korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









