Belu, TRIBRATA TV
Jalan sabuk merah perbatasan Timor Leste di Desa Duarato Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu, NTT nyaris putus akibat curah hujan tinggi.
Ada tujuh titik longsor yang berpotensi bahaya jika terjadi hujan terus menerus. Tujuh titik longsor tersebut diantaranya dua titik menghubungkan Desa Duarato dan Desa Nualain, Kecamatan Lamaknen Selatan dan lima titik lainnya menghubungkan Desa Duarato dengan Desa Fulur dan Desa Kewar Kecamatan Lamaknen.
Kepala Desa Duarato, Gregorius Mau Bere saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (16/01/2023) mengatakan kepada Tim TRIBRATA TV longsor di beberapa titik ini terjadi akibat cura hujan yang tinggi.
“Ada beberapa titik longsor baru terjadi di awal tahun ini namun ada juga beberapa titik yang sudah terjadi di awal tahun 2021 dan tahun 2022 dan berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki beberapa titik jalan yang longsor ini namun karena kondisi tanah yang labil di saat musim hujan yang curah hujan tinggi, titik-titik ini sering terjadi longsor,” ungkap Gregorius.
Diungkapkannya saat ini ada tujuh titik longsor diantaranya dua titik di Dusun Wilis yang menghubungkan Desa Duarato dan Desa Nualain Kecamatan Lamaknen Selatan dan lima titik lainnya di Dusun Duarato yang menghubungkan Desa Duarato dengan Desa Kewar dan Desa Fulur.

Ia juga meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum untuk dapat memperhatikan kondisi jalan yang aksesnya menghubungkan kedua kecamatan yakni kecamatan Lamaknen dan Kecamatan Lamaknen Selatan. Ia berharap pihak PLN Rayon Atambua untuk melihat tiang listrik yang sudah miring akibat longsor untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia menghimbau masyarakat atau pelintas jalan yang menggunakan kendaraan roda empat ataupun roda dua untuk selalu berhati-hati melintas mengingat kondisi curah hujan yang hingga saat ini masih tinggi. (Hengki)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









