Simpan Barang Haram, Residivis Narkotika Dibekuk Polisi

- Editorial Team

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap MD (36) warga Lorong Serumpun Rt. 20 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, pada Rabu (28/02/2024) sekira pukul 15.00 Wib di sebuah Kios di Rt.12 Lingkungan Mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Dalam penangkapan ini petugas juga berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 plastik klip warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram.

Sementara dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa tersangka MD mendapatan barang haram tersebut dari rekannya yang juga sebagai bandar sabu yang identitas dan alamatnya sudah dikantongi Penyidik.

BACA JUGA  Polda Sumut Ungkap Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Merangin diwakili Kasat Res Narkoba AKP S. Siahaan menyebutkan tersangka yang diamankan tersebut merupakan seorang residivis yang gerak geriknya sudah kita pantau sebelumnya.

”Ya, tersangka yang kita amankan tersebut merupakan seorang residivis yang gerak geriknya sudah kita pantau sebelumnya, dan saat ini anggota lagi melakukan pengembangan terkait jaringan dari tersangka, terutama terkait darimana barang haram tersebut ia dapat kita juga sudah kantongi identitasnya,” ujar Kasat, Senin (4/3/2024).

BACA JUGA  Pembobol Ruko Ditangkap Polsek Senapelan

Lebih lanjut Simsal menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya sehingga tersangka berhasil kita amankan.

”Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, karena sejatinya perkara narkoba ini tidak bisa berdiri sendiri pasti akan melibatkan banyak pihak dan Sat Res Narkoba Polres Merangin tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.

Sementara itu terhadap tersangka akan dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

BACA JUGA  Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB