Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara, Mutiha Simare-mare, turun langsung ke lapangan untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal di wilayah Aek siborgung kecamatan Tarutung Taput, baru-baru ini.
Dalam operasi tersebut, tiga titik galian C dirazia dan ditutup secara langsung. Petugas Satpol PP juga menyita sejumlah barang bukti, berupa mesin dan alat penyedot pasir yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Penertiban ini menjadi bukti nyata pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum di wilayah Tapanuli Utara.
Kepada awak media, Mutiha Simare-mare menegaskan razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mengurangi dan mencegah praktik penambangan ilegal, khususnya galian C/pasir yang menggunakan mesin penyedot.
“Razia ini akan selalu kami lakukan untuk mengurangi tindakan ilegal, khususnya penambangan pasir yang menggunakan mesin penyedot,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Ia juga menjelaskan penambangan pasir secara manual masih dapat ditoleransi selama berkaitan dengan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kalau menambang pasir secara manual tidak menjadi masalah, karena berkaitan dengan pembangunan yang ada di Tapanuli Utara,” tambahnya.
Mutiha menegaskan akan memerintahkan seluruh anggota Satpol PP untuk terus melakukan monitoring di lapangan. Ia juga berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal.
“Saya akan perintahkan Kabid David Nainggolan bersama anggotanya untuk selalu melakukan monitoring, dan saya berharap kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya penambangan ilegal. Kami akan langsung turun ke lapangan,” pungkasnya. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









