Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menyelenggarakan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025, Senin (3/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Donny K Ritonga SH MH bersama jajaran menandatangani komitmen bersama Deklarasi Janji Kinerja dan Pakta Integritas.
Pencanangan dan Penandatanganan ini merupakan start awal dari komitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. ”Integritas merupakan suatu sikap. Integritas merupakan suatu komitmen yang wajib terpahat dalam diri dan hati seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” kata Kajari.
Dalam amanatnya Kajari mengatakan Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani dengan sepenuh hati.
“Dengan sederet upaya yang akan kita lakukan bersama, yaitu agar kita dapat meraih prestasi Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), saya imbau kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik seperti transparansi dan akuntabilitas, dengan langkah perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta komitmen pelayanan yang cepat dan baik, dan juga program pencegahan korupsi yang telah ditetapkan harus terus diimplementasikan,” ujarnya.
Deklarasi Bersama melalui Pencanangan Zona Integritas ini, bukanlah menjadi slogan semata, melainkan bukti nyata, keseriusan dan komitmen dari segenap Aparatur Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. “Kita wujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dengan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik,” tambahnya.
Komitmen bersama ini ditandatangani Kajari Tapanuli Utara, para Kasi dan Kasubag, perwakilan Jaksa, perwakilan Tata Usaha dan seluruh jajarannya. (Ril)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









