Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Dengan pengawalan TNI-Polri, manajemen PTPN III Kebun Bangun melakukan pematokan tanah dan pemasangan plank di dua kelurahan yakni Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, Kamis (31/03/2022).
Pematokan lahan itu dilakukan di lahan seluas 126 hektar yang telah dikuasai 200 Kepala Keluarga selama 18 tahun.
Namun pematokan itu mendapat aksi protes dari puluhan warga penggarap. Warga mengklaim pihak PTPN III tidak memiliki hak atas tanah tersebut dikarenakan Hak Guna Usaha (HGU) telah habis.
Tetapi hal tersebut dibantah pihak manajemen PTPN III Kebun Bangun.
Doni Manurung, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun menjelaskan, pematokan lahan tersebut merupakan langkah penyelamatan aset negara yang dikuasai masyarakat sejak tahun 2004. Pihak PTPN III berencana akan menanam kembali kelapa sawit di lahan tersebut.
“Kita manajemen PTPN III ingin menguasai kembali apa yang diambil masyarakat tanpa alas hak. Negara hadir hari ini untuk menegakkan hukum,” ucapnya.
Pihak PTPN III, kata Doni, sebelumnya telah memperpanjang HGU sejak tahun 2022 dan berakhir tanggal 31 Desember 2029.
Sebelum melakukan pematokan, sejak bulan Juli 2021 pihak PTPN III juga telah melakukan pendekatan dengan para penggarap.
“Dilakukan pendekatan persuasif secara orang per orang dan rumah ke rumah,”terang Don
Selain itu, dengan difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) pihak PTPN III juga telah melakukan pertemuan dengan penggarap sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan itu,pihak PTPN menawarkan ganti rugi kepada penggarap yang mau meninggalkan areal lahan PTPN III. Doni menuturkan ada sebanyak 17 orang yang telah menerima ganti rugi.
“Ada 17 orang yang telah menerima ganti rugi. Mereka secara sukarela membongkar dan meninggalkan lahan, termasuk dua Gereja,”ungkap Doni
PTPN III juga berencana akan kembali melakukan forum pertemuan dengan para warga penggarap. (Joe)