Madina, TRIBRATA TV
Founder Madina Care, Wadih Al-Rasyid mengapresiasi kerja tim Tipikor Polda Sumut yang diduga telah mengamankan Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Haprianto, Rabu (3/1/2024). Hal ini diungkapkan Wadih melalui sambungan telepon, Kamis (4/1/2024).
Wadih menilai kinerja dari Tim Tipikor Polda Sumut ini merupakan reaksi cepat dari laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait kisruhnya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.
“Kita apresiasi langkah cepat tim Tipikor yang turun langsung ke Madina dan mengamankan Kadis Pendidikan. Ini menunjukkan citra polri semakin baik dan membuktikan dengan kerjanya,” ungkap Wadih.
Wadih pun berharap dengan diamankan Kadis Pendidikan Madina ini akan membuka tabir kecurangan – kecurangan yang terjadi dalam proses penerimaan PPPK di Madina. Sehingga terwujud transparansi seperti yang diharapkan oleh semua peserta penerimaan PPPK.
“Niat awal kita semua adalah tranparansi. Adanya dugaan kecurangan ini yang membuat kita bergerak hingga melapor ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Jika memang sudah diamankan, kita apresiasi betul kinerja Polri untuk membuktikan,” tegasnya aktivis HMI ini.
Wadih pun berharap, usai diamankannya Kadis Pendidikan Madina ini akan terbuka jelas oknum-oknum lain yang diduga terlibat kecurangan tersebut. Sehingga para guru honorer yang merasa dicurangi bisa merasa lega dan perjuangan mereka merasa dipandang dan dihargai di bumi Gordang Sembilan ini.
“Bersalah atau tidak itu urusan penyidik nanti. Mereka yang akan membuktikannya. Namun, dengan diamankannya salah satu oknum kadis itu, membuktikan adanya dugaan kecurangan yang berpotensi pidana,” jelas Sekretaris Umum Indonesia Youth Epicentrum ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan hingga saat ini belum mendapat informasi jelas terkait adanya oknum Kadis Pendidikan yang diamankan oleh Tim Tipikor Poldasu.
“Nanti Kita Check,” ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (4/1/2024). (hdr)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









