Praktisi Hukum Kutuk PT Pelni Bawa Limbah B3 ke Pulau Buru

IMG-20240409-WA0076

Buru, TRIBRATA TV

Laeko Lapandewa, mengutuk keras pengangkutan kontainer yang berisikan bahan berbahaya yang diangkut KM. Kapal Dorolonda. Kontainer ini jatuh di perairan pelabuhan Namlea Kabupaten Buru, Maluku pada Selasa (28/3/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum, Eko Lapandewa mengatakan jutuhnya bahan berbahaya di perairan Pelabuhan Namlea mengakibatkan banyak jenis biota laut mati seperti ikan dan lain-lain.

TONTON VIDEONYA:

Ia mengatakan dalam pepatah se-pandai-
pandainya tupai melompat tetap jatuh juga, dan se-pandai- pandainya menyembunyikan bangkai suatu saat pasti tercium baunya juga.

BACA JUGA  Tahanan Titipan Jaksa Yang Kabur Tersangkut Kasus Jambret

“Kita seharusnya bersyukur
dengan adanya peristiwa ini, sehingga menjadi pembelajaran buat seluruh unsur dan elemen pemerintah maupun masyarakat”, kata Eko.

Bagaimana kalau tidak ada peristiwa jatuhnya kontianer yang berisi bahan berbahaya ini, maka kita yakin sungguh Pulau Buru akan menjadi tempat masuknya bahan berbahaya.

“Kita tidak tahu sudah berapa banyak oknum-oknum pengusaha yang memasukan bahan berbahaya ke Kabupaten Buru bisa saja jadi sudah banyak kontainer yang berisi bahan berbahaya yang dibawa oleh (PELNI) Pelayaran Nasional Indonesia ke sini,” ujarnya.

BACA JUGA  Izin Trayek Dibagi Dua, Koperasi Bersatu Kita Jaya Panai Hulu Protes

Peristiwa ini menjadi suatu pekerjaan besar oleh Pemerintah Daerah untuk aktif mengcroschek barang maupun orang luar yang masuk ke dalam Kota Namlea. Paling tidak mencatat orang-orang yang masuk di Kabupaten Buru dan melihat barang-barang yang dibawah atau barang yang masuk, termasuk orang asing.

Laeko Lapandewa memberikan support dan apresiasi kepada Polres Pulau Buru karena sudah bergerak cepat mengangkat kontainer yang berisikan bahan berbahaya dari permukaan laut dan membawanya ke Polres Pulau Buru untuk proses penyelidikan.

BACA JUGA  Ditegur Soal Suara Mercon, Seorang Warga Sinjai Tewas Dibacok

Ia juga mengatakan ini menjadi tugas besar bagi Polres Pulau Buru untuk mengungkapkan dugaan kejahatan pengangkutan bahan berbahaya sehingga dengan mengejar oknum yang bertanggungjawab atas hal itu.

Menurutnya, pelaku harus di hukum atas kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan pada baku mutu air laut sesuai dengan Pasal 99 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Malik)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *