Hukum  

Sebulan Diburon, Ketua Kadin Kalbar Ditangkap di Jakarta

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar ditangkap di sebuah cafe di Jakarta pada Senin (28/3/2022) malam.

IMG-20240227-124711

Joni akhirnya berhasil ditangkap setelah diburon selama sebulan.

Pihak Polda Kalbar langsung membawa Joni Isnaini ke Pontianak dan diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air tadi pagi dan sampai ke Bandara Supadio pada pukul 09.30 WIB, Selasa (29/3/2022).

BACA JUGA  Mantan Sekdes Sihiong Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Toba

Joni terseret kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, di Kabupaten Sambas. Ia sempat mengajukan praperadilan. Namun Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak gugatan tersebut.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, Joni Isnaini ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB malam, Senin (28/3/2022) di sebuah kafe di Jakarta Barat.

“Tersangka ditangkap di sebuah kafe,” ujar Jansen.

BACA JUGA  Cegah Konflik Nelayan, Sat Pol Air Polres Sergai Gelar Patroli Rutin

Setelah tiba di Pontianak, Joni menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Setelah itu dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan akan ditahan di Rutan Polda Kalbar.

“Kemungkinan besar akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,”jelas Jansen.

Joni Isnaini menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Tebas, Kabupaten Sambas.

Polda Kalbar tiga kali memanggil Joni Isnaini untuk menjalani pemeriksaan. Namun Joni memilih mangkir.

BACA JUGA  Dalam Hitungan Jam, Penjambret HP Diringkus Polsek Medan Kota

Polda Kalbar menilai Joni tidak kooperatif sehingga namanya masuk dalam daftar buronan polisi (DPO)

“Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO,” kata Jansen. (masudi)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *