IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Mantan Sekdes Sihiong Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Toba

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Mantan Sekretaris Desa Sihiong Kecamatan Bonatualunasi Kabupaten Toba, Juniati Pakpahan (53) melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Toba pada Rabu (24/4/2024) kemarin.

IMG-20240227-124711

Ia merasa nama baiknya dicemarkan atas petisi yang ditandatangani 23 warga Desa Sihiong. Dalam petisi itu, Juniati sebagai Sekretaris Desa disebutkan meresahkan warga.

Empat diantara 23 warga yang menandatangani petisi itu menjadi terlapor karena diduga telah mencemarkan nama baiknya.

Menurut Juniati, akibat petisi itu, sejak Selasa (23/4/2024) ia dipindahtugaskan ke Kantor Camat Bonatualunasi. “Saya tidak terima dan perlu klarifikasi apa maksud meresahkan warga,” katanya.

Ia berharap polisi bisa segera menindaklanjuti laporannya sehingga terang benderang apa yang dimaksud dengan kalimat ‘ia telah meresahkan warga’.

Juniati Pakpahan yang didampingi suami, Antonius Sirait mengaku tidak tahu menahu soal pemindahan dirinya itu.

“Makanya ini harus clear dan dipertanggung jawabkan dan jangan membuat masyarakat terjebak. Saya sudah mengabdi di desa itu sejak 2002,” katanya lagi.

Sementara kuasa hukum Juniati, Mekar Sinurat,SH mengatakan dengan pelaporan ini bisa terungkap kebenaran siapa yang membuat resah. “Kami yakin Polres Toba bisa mengungkap siapa dalang pembuatan petisi yang ditandatangani 23 warga.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000