Batam, TRIBRATA TV
Reskrim Polsek Belakang Padang mengamankan 2 pencuri kipas mesin tempel 40 PK Yamaha di gudang ikan milik Nabil Bin Adam Pulau Kasu Kelurahan Kasu Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam pada Jum’at (26/2/2021) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang, Ipda Doddy Basyir mengatakan, saat pemilik gudang ikan mau ke gudang, ia melihat kipas mesin sudah tidak ada.
“Korban melihat sebuah boat yang melaju dan pada saat dipanggil (melambaikan tangan) boat tersebut tidak mau berhenti dan langsung pergi, ketika dikejar boat tersebut sudah hilang jejak sehingga tidak dapat ditemukan,” ujar Doddy, Senin (15/3/2021) siang.
Lanjutnya, menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang mendatangi TKP, mengumpulkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang cukup dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada Pulau Moro Kabupaten Karimun.
“Unit Opsnal langsung menuju Pulau Moro serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan opsnal unit Reskrim Polsek Moro untuk mencari keberadaan, LL (43) dan MA (21). Setelah bertemu dengan pelaku, petugas langsung menangkapnya,” bebernya.
Turut diamankan barang bukti berupa kipas stainless 40 PK merk SOLAS Seri 3321.110.15 dan speed boat berwarna hitam dengan mesin 40 PK merk Yamaha. (Saugi Sahab)