Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal) Polres Labuhanbatu meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera pada Jum’at (03/05/2024) kemarin.
Pelaku, JH alias Jiren, seorang pria (42) merupakan warga setempat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam penangkapan di Jalan Padang Bulan Simpang PGRI Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ini, tim menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu yang disimpan pelaku.
Barang bukti berupa 6 bungkus plastik kecil, diduga berisikan sabu-sabu, dengan berat bruto 1.08 gram, 3 bungkus plastik sedang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 3.23 gram, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, dan 1 dompet emas warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan narkotika dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
Sementara Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan akan terus menggalakkan upaya pemberantasan narkotika.
“Polres Labuhanbatu berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, dan bersih dari ancaman narkotika bagi masyarakat,” katanya, Sabtu (4/5/2024).
Saat ini pelaku JH alias Jiren ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu, dalam perkara UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.