Medan, TRIBRATA TV
Sugandi Wijaya alias Ujang (55) warga Komplek Ruko Katamso Indah No.34, Jalan Brigjen Hamid, Medan, ini bernasib malang.
Sebabnya, ia ditemukan tewas di Jalan AH Nasution tepatnya di depan rumah toko (Ruko) gypsum di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Johor, Jumat, 3 Desember 2021, sekira pukul 01.30 WIB dinihari.
Penemuan mayat korban dibenarkan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta SIK.
Dikatakan Iptu Zuhatta, pihaknya sudah meminta keterangan lima orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yakni Amir (55) yang berprofesi sebagai penjaga malam, warga Jalan M Basyir, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kemudian, Sofian (35), penjaga malam doorssmer, warga Jalan Karya Darma Gang Saudara, Medan Johor. Danu Heriawan (41), pekerja bengkel warga Marendal I, Sultan Rangkuti (25) warga Jalan M Basyir, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, dan Alvin Syahputra (19) warga Jalan M Basyir, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
“Pada tubuh korban ditemukan luka lecet di bagian perut, luka lecet di lengan kanan, pelipis kanan luka sobek, pinggang kiri luka, dan kaki bagian paha mengalami patah,” kata Zuhatta.
Dijelaskan Zuhatta, Jumat, 3 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB, petugas Polsek Delitua mendapat informasi adanya temuan mayat di lokasi dimaksud.
“Menurut keterangan saksi Sofyan Lubis, petugas jaga malam, pada pukul 23.30 WIB, saksi mendengar suara seretan kecelakaan dan saksi keluar untuk melihat ada seorang tergeletak di jalan dan melihat sepeda motor vario warna hitam posisi terjatuh di Jalan AH Nasution, namun tidak melihat plat sepeda motornya,” urai Iptu Zuhatta.
Selanjutnya, saksi masuk kembali namun pukul 00.30 WIB, ia keluar dan melihat seorang tergeletak di depan toko gypsum bersamaan dengan saksi Sultan Rangkuti dan Alpin Syahputra yang mengatakan mengenal korban.
“Kemudian, saksi memanggil kepling ke lokasi untuk menghubungi pihak kepolisian. Kemudian, petugas datang dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Zuhatta.
Dari korban, sambung Zuhatta, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti sandal korban, tutup batre dan pecahan kap sepeda motor, kunci sepeda motor, dan uang tunai Rp140.000 dari kantong celana korban.
“Kita masih menyelidiki kasus ini dan sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Mohon doa dan dukungannya, agar kasus ini bisa terungkap,” pinta Iptu Zuhatta. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







