Ambon, TRIBRATA TV
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Maluku memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan pokok di wilayah Maluku dalam keadaan aman. Kepastian ini disampaikan dalam program Aspirasi Maluku yang digelar bekerja sama dengan RRI Pro 1 FM Ambon, bertempat di Aula RRI Maluku, Rabu (3/12/2025).
Dialog publik bertajuk “Peran Strategis Satgas Pangan Polda Maluku Sambut Natal dan Tahun Baru: Siap Antisipasi Lonjakan Harga dan Kelangkaan Bahan Pokok” menghadirkan empat narasumber utama:
AKP Pieter F. Matahelamual, S.H., M.H. – Kanit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku / Katim Tindak Satgas Pangan Daerah
Dr. SC. agr. drh. Faradila Attamimi, MTAPSc. – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku
Chandra A.G. – Manajer Bisnis Perum Bulog Kanwil Maluku–Maluku Utara
Dr. Izaach T. Matitaputty, S.E., M.Si. – Akademisi dan Pengamat Pangan Maluku
Bulog Pastikan Stok Aman hingga Enam Bulan ke Depan
Dalam paparannya, Manajer Bisnis Perum Bulog Maluku–Malut, Chandra A.G., memastikan bahwa stok pangan di gudang Bulog berada dalam kondisi sangat mencukupi.
“Stok pangan kami cukup hingga enam bulan ke depan. Masyarakat tidak perlu panik atau khawatir. Distribusi beras SPHP terus kami percepat untuk menjaga stabilitas harga di pasar,” ujarnya.

Satgas Pangan Turun Setiap Haridi Aula RRI Maluku Pantau Harga dan Ketersediaan
Sementara itu, AKP Pieter F. Matahelamual menegaskan bahwa Satgas Pangan Polda Maluku terus melakukan pemantauan harian bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perum Bulog, serta pemerintah kabupaten/kota.
“Fokus kami menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok. Penindakan bukan prioritas, namun tetap dilakukan apabila ditemukan pelanggaran setelah koordinasi lintas instansi,” tegas AKP Pieter.
Satgas juga membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan penimbunan atau permainan harga melalui 0813-3773-0838.
“Apabila ada pelaku usaha yang menjual Bapokting di atas harga ketentuan atau melakukan kecurangan lain, silakan laporkan kepada Satgas Pangan Polda Maluku,” tambahnya.

Tantangan Distribusi dan Ketergantungan Pasokan Luar Daerah
Akademisi Unpatti, Dr. Izaach T. Matitaputty, menyoroti problem struktural pangan di Maluku, terutama terkait kondisi geografis kepulauan dan cuaca ekstrem yang kerap menghambat distribusi.
“Maluku masih sangat bergantung pada pasokan dari Jawa dan Sulawesi. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sektor pertanian lokal dan membuka lapangan kerja baru,” jelasnya.
Ia juga menilai sinergi lintas instansi yang dilakukan Satgas Pangan sudah tepat untuk mencegah gejolak harga menjelang libur panjang.
Dinas Ketahanan Pangan Intensif Lakukan Evaluasi
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dr. Faradila Attamimi, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan evaluasi lapangan serta menghitung kebutuhan pangan strategis untuk memastikan ketersediaan stok.
“Melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Operasi Pangan Murah (OPM), kami berupaya meminimalisir risiko kelangkaan dan membantu masyarakat mendapatkan harga terjangkau,” ungkapnya.
Rekomendasi: Bangun Gudang Penyangga dan Perkuat Infrastruktur Logistik
Pada akhir dialog, akademisi memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar membangun gudang penyangga di setiap kabupaten/kota untuk menghindari ketergantungan pada Ambon sebagai pusat penyimpanan.
Selain itu, penguatan SDM, distribusi, dan infrastruktur logistik juga menjadi kunci untuk mengantisipasi gangguan pasokan akibat perubahan iklim ekstrem.
Polda Maluku Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Pangan
Kegiatan Aspirasi Maluku menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam meningkatkan transparansi publik, khususnya terkait pengawasan ketersediaan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru—periode dengan permintaan tertinggi dalam setahun.
Dengan stok Bulog yang terjamin, pemantauan intensif Satgas Pangan, serta sinergi seluruh instansi, stabilitas pangan di Maluku dipastikan tetap aman hingga perayaan Nataru berakhir. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









