Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Pugung

- Editorial Team

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, TRIBRATA TV

Unit Iidik I Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut atasnama tersangka Hanggar Nasution (41) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-2347/L.8.19/Eku.1/11/2024 tanggal 26 November 2024 yang menyatakan berkas perkara tersangka Hanggar Nasution telah lengkap (P-21).

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan kemarin, Senin, 2 Desember 2024, pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres, Selasa 3 Desember 2024.

BACA JUGA  Ini Motif Pembunuhan Perempuan Dalam Koper di Pangkep, Sulsel

Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus meliputi beberapa helai pakaian, termasuk kaos, celana pendek, sarung, dan daster.

Selain itu, pisau garpu sepanjang 20 cm dan sarungnya dan flashdisk berkapasitas 4 GB yang berisi rekaman rekonstruksi kasus.

Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Pengelolaan RS Arun, Kejari Temukan Kerugian Negara Rp30 Miliar

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Tersangka, Hanggar Nasution Bin Koyim diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Laporan tersebut oleh Doni Irawan (40), setelah keluarganya pasangan suami istri bernama Halimi Hasan dan Siti Kholijah juga warga Pekon Tanjung Kemala meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh Hanggar Nasution,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Hanggar Nasution dijerat Pasal 340 KUHP, serta alternatif Pasal 338 KUHP, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

BACA JUGA  Ini Motif Pembunuhan di Jalan Suwignyo Pontianak, Ternyata Sepele

“Tersangka terancam hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” tandasnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Regional

Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:58 WIB

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB