Merangin, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Merangin menangkap Ibnu Hisyam (22) warga Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin, Jambi karena diduga menganiaya Nabil Alfaruk (16) hingga mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 01:00 WIB. Bermula saat korban bersama rekannya, Yohan mengendarai sepeda motor dan di tengah jalan bertemu dengan saksi Davi yang mengajak untuk pergi ke Desa Air Batu.
Namun pada saat korban baru sampai di daerah simpang Teluk Wang Desa Biuku Tanjung, korban dan saksi diikuti oleh seseorang yang tidak dikenal yang kemudian langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan dengan menggunakan pisau.
Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut, ia langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
”Benar, pelakunya sudah kita amankan pada hari Jumat (31/10/2025) sekira pukul 16:30 WIB. Pelaku sempat melakukan perlawanan, namun anggota berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang melintas dijalan Desa Air Batu. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka” ujar Kasat.
Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly S.Sy saat dikonfirmasi awak media menerangkan motif pelaku saat melakukan aksinya karena ingin balas dendam.
”Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motif dari tersangka melakukan penganiayaan karena ingin balas dendam, namun demikian saat ini penyidik masih mendalami keterangan baik dari para saksi-saksi, tersangka maupun korban,” jelas Ruly.
Untuk diketahui akibat peristiwa tersebut korban sempat mendapat perawatan serius RS Kolonel Abunjani Bangko, sedangkan tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman paling lama dua belas tahun penjara. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









