Balikpapan, TRIBRATA TV
Polda Kaltim kembali menggelar pertemuan dengan masyarakat bertajuk “Jumat Curhat” untum menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, Jumat (3/11/2023).
Jumat Curhat yang digelar di Pendopo Penangkaran Buaya Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur tersebut dipimpin Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Yulianto Putro, didampingi Kasubdit Wisata Ditpamobvit, Kasi sidik Ditpolairut, PS. Panit Subdit 1 Ditreskrimum, PAUR BPKB Ditlantas dan, PLH Kasubdit 2 Vismondet Ditkrimsus Polda Kaltim.
Dirbinmas mengharapkan “Jum’at Curhat” bukan hanya menjadi wadah bagi masyarakat untuk berbicara, tetapi juga menjadi platform bagi aparat kepolisian untuk mendengarkan aspirasi, kebutuhan, serta keluhan masyarakat secara lebih mendalam.
Di samping itu, kegiatan ini juga menggambarkan kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, sambil memperkuat sinergi yang erat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada.
Seorang warga yang hadir bertanya perihal tentang apa syarat menjadi sahabat Polri dan apa saja tugasnya?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dirbinmas menjawab tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi sahabat Polri, karena seluruh masyarakat bisa menjadi sahabat Polri. Dan dari Polri juga sudah membuat wadah seperti FKPM untuk mengumpulkan warga yang ingin bermitra atau bersahabat dengan Polri.
Sementara warga lainnya menyampaikan apresiasinya atas Jumat Curhat ini. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan sebagai wadah untuk saling bertukar informasi, menyampaikan aspirasi, dan mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Sebelum mengakhiri Dirbinmas juga mensosialisasikan Hotline 08115421990 yang terhubung langsung kepada Kapolda Kaltim, dan nomor Call Center 110 bagi masyarakat yang mengetahui tindak kejahatan dan membutuhkan bantuan segera menghubungi nomor dimaksud.(Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








