Sofifi, TRIBRATA TV
Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si resmi menunjuk Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. sebagai Kapolda Maluku Utara. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026 tentang mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri.
Brigjen Pol. Arif Budiman menggantikan Irjen Pol. Drs. Waris Agono yang memasuki masa purna bakti setelah menuntaskan masa pengabdiannya di Polda Maluku Utara.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W, menjelaskan penunjukan Kapolda baru merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri untuk penyegaran serta peningkatan kinerja.
“Bapak Kapolri telah menunjuk bapak Brigjen Pol. Arif Budiman sebagai Kapolda Maluku Utara. Beliau merupakan perwira tinggi yang berpengalaman dan mengukir banyak prestasi dalam pelaksanaan tugasnya”, ujar Kabidhumas, Sabtu (9/5/2026).
Ia menambahkan, sebelum dipercaya memimpin Polda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman menjabat sebagai Danpas II Korbrimob Polri, sebuah posisi strategis yang memperkuat rekam jejaknya dalam bidang operasional dan kepemimpinan.
Brigjen Pol. Arif Budiman diketahui bukan figur baru bagi Maluku Utara. Perwira tinggi Polri tersebut pernah menjalani penugasan Bawah Kendali Operasi (BKO) di Maluku Utara pada tahun 2006.
“Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memahami kondisi keamanan serta karakter wilayah Maluku Utara”,kata Kabid.
Di sisi lain, Kabidhumas juga menyampaikan apresiasi kepada bapak Irjen Pol. Waris Agono atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat Kapolda Maluku Utara hingga memasuki masa purna tugas.
Pergantian kepemimpinan ini diharapkan semakin memperkuat peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik di wilayah Maluku Utara. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









